Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Memanas: KPU Ngaku Tak Verifikasi Langsung, Jokowi Minta Cek Lembaga Terkait

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM — Persidangan sengketa syarat administrasi pendidikan (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama timnya kini memasuki babak krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Rangkaian sidang maraton hingga akhir September 2026 ini memunculkan sejumlah pengakuan mengejutkan dari penyelenggara pemilu serta memicu respons dari berbagai pihak.

Dalam persidangan lanjutan pada 24 September 2026, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh gugatan pemohon. KPU berargumen bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa syarat administratif tersebut. Namun, suasana sidang memanas ketika KPU mengakui fakta bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah asal Gibran di luar negeri.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan sehari sebelumnya, 23 September 2026. Pihak Bawaslu mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan izin oleh KPU untuk ikut serta mendampingi proses verifikasi berkas syarat pencalonan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pernyataan resmi pada 24 September 2026. Jokowi meminta semua pihak untuk mengecek langsung riwayat pendidikan Gibran ke lembaga-lembaga terkait demi kepastian hukum dan menegaskan keabsahan sekolah putranya.

Dinamika di luar ruang sidang pun tak kalah riuh. Pada 25 September 2026, kelompok relawan Gibran mendatangi gedung MK untuk menyerahkan surat keberatan resmi atas gugatan yang dimotori Denny Indrayana.

Di sisi lain, para pengamat menyoroti bobot hukum dari persidangan ini. Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama mantan hakim MK menilai bahwa dalil gugatan mengenai "cacat administrasi" dalam verifikasi ijazah memiliki bobot hukum yang sangat serius. Jalannya persidangan yang berlangsung cepat ini dinilai berpotensi memicu tensi politik serta dinamika tata negara yang krusial bagi keberlangsungan pemerintahan.

Hingga saat ini, majelis hakim MK masih terus memproses perkara guna menentukan apakah dalil yang diajukan pihak pemohon cukup kuat untuk menganulir status pencalonan Wakil Presiden tersebut.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama