MALANG, PPRNEWSMEDIA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dan memberhentikan Kepala SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi, terhitung sejak Jumat (25/9/2026) . Keputusan ini diambil sebagai buntut dari dugaan aksi kekerasan fisik serta intimidasi verbal yang dilakukannya terhadap sejumlah siswa di lingkungan sekolah .
Kronologi Kejadian dan Dugaan Penganiayaan
Insiden tersebut bermula saat kegiatan sapa pagi pada Kamis (24/9/2026) . Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut diduga emosi saat melihat beberapa siswa tidak mengenakan pakaian adat atau seragam lurik yang diwajibkan setiap hari Kamis .
Emosi yang memuncak membuat oknum Kepsek melakukan penamparan dan tindakan fisik lainnya . Akibat aksi tersebut, sejumlah siswa dilaporkan mengalami luka lebam, pendarahan, hingga pusing . Tak hanya kekerasan fisik, ancaman verbal bernada intimidatif yang merendahkan kondisi ekonomi orang tua siswa turut dilontarkan . Salah satu korban yang mengalami luka serius dikabarkan merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengikuti program pendidikan inklusi .
Aksi Protes Wali Murid dan Laporan ke Polresta
Aksi kekerasan tersebut sempat terekam kamera amatir dan viral di media sosial, memicu gelombang protes dari para wali murid . Pada Jumat (25/9/2026), ratusan wali murid bersama siswa menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan SMPN 18 Malang . Dalam proses mediasi yang sempat memanas, sikap Kepsek dinilai defensif hingga membentak para orang tua murid .
Dalam forum yang digelar bersama Pemkot Malang, jajaran guru dan staf pengajar turut buka suara . Mereka mengungkapkan bahwa oknum mantan Kepsek tersebut memang dikenal memiliki rekam jejak temperamental serta kerap mengintimidasi staf di internal sekolah .
Tidak berhenti pada tuntutan internal, kasus ini resmi dibawa ke jalur hukum . Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mendampingi perwakilan wali murid untuk melaporkan tindakan Mohammad Amrozi Hamidi secara resmi ke Polresta Malang Kota guna diproses lebih lanjut .
Pencopotan Jabatan dan Evaluasi Kebijakan
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengonfirmasi bahwa pengajuan surat pemberhentian dari jabatan telah diproses kepada Wali Kota . Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan lancar, pelaksana tugas atau Kepsek yang baru dijadwalkan mulai bertugas pada Senin (28/9/2026) .
Pemkot Malang menegaskan bahwa meski yang bersangkutan telah dicopot dari jabatan Kepsek, proses pemeriksaan kedinasan terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut . Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, sanksi administratif lanjutan sesuai regulasi ASN akan dijatuhkan .
Sebagai tindak lanjut dari insiden ini, Disdikbud Kota Malang berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan atribut dan seragam sekolah . Evaluasi ini bertujuan agar penerapan aturan seragam di lingkungan sekolah tidak memberatkan dari segi finansial maupun memicu tekanan psikologis bagi para siswa .
TIM REDAKSI
Tags
HUKUM