Sisi Kemanusiaan di Pengadilan: Jaksa Pangkas Tuntutan Kakek Masir Menjadi 6 Bulan, POSBAKUMADIN Beri Apresiasi

SITUBONDO, PPRNEWS – Babak baru persidangan kasus pencurian burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran dengan terdakwa Masir (71), menunjukkan titik terang dari sisi kemanusiaan. Dalam persidangan dengan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (18/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan mengubah tuntutan pidana terhadap warga lansia asal Desa Sumberanyar tersebut.

Ketua POSBAKUMADIN Situbondo, Advokat Sakarsaning Pasti, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pembelaan terhadap Pak Masir.

"Kami menyampaikan terima kasih yang tulus dan tanpa pamrih, dilandasi rasa kemanusiaan yang tinggi, atas terbebasnya Pak Masir dari tuntutan berat. Apresiasi kami tujukan kepada Bupati Situbondo, adik-adik PMII, serta pihak Kejaksaan yang telah mengubah tuntutan dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara," ujar Sakarsaning Pasti dalam keterangannya.

Perubahan Tuntutan Demi Keadilan

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit ini sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran kakek Masir terancam hukuman minimal 2 tahun penjara berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Meski tercatat telah melakukan pelanggaran serupa sebanyak enam kali, latar belakang ekonomi yang memaksa terdakwa mencari makan sehari-hari menjadi pertimbangan utama sisi moralitas hukum.

Perubahan tuntutan ini terjadi setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan demi mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Langkah ini sejalan dengan aksi dukungan dari berbagai elemen, termasuk Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang secara langsung mengajukan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin pribadi bagi Pak Masir.

Harapan Terhadap Putusan Hakim

Meskipun tidak bermaksud mengintervensi independensi pengadilan, pihak POSBAKUMADIN berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya, yakni sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

"Harapan kami, Majelis Hakim memberikan putusan sesuai masa tahanan yang dijalani, mengingat tuntutan jaksa sudah turun menjadi 6 bulan. Kami sangat bangga kepada seluruh anggota POSBAKUMADIN Situbondo yang telah berjuang gigih dalam perkara pro bono (bantuan hukum gratis) ini," tambah Sakarsaning Pasti.

Edukasi dan Solusi Masa Depan

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, POSBAKUMADIN menekankan pentingnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pelestarian hutan.

Namun, edukasi tersebut harus dibarengi dengan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. "Kedepan, jangan sampai muncul 'Masir-Masir' berikutnya. Perlu keseimbangan antara pelestarian alam dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi solidaritas juga ditunjukkan oleh massa PMII Situbondo di depan gedung pengadilan, yang menuntut hukuman ringan bagi kakek Masir mengingat usianya yang sudah senja dan kondisi ekonominya yang memprihatinkan.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama