JAKARTA, PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Pada Desember 2025, tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong intimidatif. Mereka diduga memanfaatkan posisi hukum korban yang sedang terjerat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para oknum jaksa ini menakut-nakuti korban dengan ancaman tuntutan hukuman yang sangat berat. Sebagai imbalan agar tuntutan diringankan, para pelaku meminta sejumlah uang dalam jumlah besar.
Total Kerugian dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp941 juta.
Selain ketiga oknum jaksa, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni seorang pengacara dan seorang ahli bahasa yang diduga turut membantu melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Status Kepegawaian dan Penahanan
Menanggapi pelanggaran berat ini, pihak Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas:
- Pemberhentian Sementara: Ketiga jaksa tersebut telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Penahanan: Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rentetan Kasus: Oknum Jaksa di HSU Turut Terjerat
Di waktu yang hampir bersamaan, yakni pada 20 Desember 2025, integritas korps Adhyaksa kembali diuji. KPK menetapkan sejumlah pejabat teras Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berbeda.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus di Kalimantan Selatan tersebut meliputi:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU
- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
Langkah maraton KPK dan Kejaksaan Agung dalam membersihkan internal lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan penegak hukum.
TIM REDAKSI
