Temuan Fasilitas Mewah Bergaya Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Buka Suara

BOGOR, PPRNEWSMEDIA.COM — Ombudsman Republik Indonesia (RI) membongkar temuan fasilitas mewah berbayar menyerupai apartemen atau guest house yang dihuni oleh warga binaan di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan mengejutkan ini diperoleh saat Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan deretan bangunan serupa rumah petak di area belakang lapas dengan fasilitas lengkap berstandar apartemen. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, sofa, hingga kamar mandi bershower. Berdasarkan pengakuan narapidana di lokasi, hunian khusus ini dapat ditempati dengan membayar sejumlah uang.

Selain temuan hunian mewah, Ombudsman menyoroti celah keamanan fisik lapas yang dinilai sangat lemah. Terdapat akses keluar di bagian belakang kompleks rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Pagar pembatas blok hunian pun ditemukan terbuka secara tidak memadai.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, juga mengungkap adanya laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Keberadaan deretan mobil mewah yang terparkir di dalam area steril lapas turut menjadi sorotan.

Proses pemeriksaan di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Petugas lapas berupaya menutup akses masuk dan menghalangi tim Ombudsman hingga mengakibatkan kaki salah satu petugas Ombudsman terjepit pintu.

Tanggapan Ditjenpas, Pemerintah, dan DPR RI

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan pembelaan awal dengan menyatakan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan rumah dinas pegawai atau Kalapas yang berada di dalam kompleks. Meski demikian, Ditjenpas memastikan telah membentuk tim internal untuk melakukan verifikasi, memeriksa administrasi, serta mendalami dugaan pungli secara objektif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yusril mempersilakan media massa untuk mengecek langsung ke lokasi guna membuktikan kebenaran klaster mewah tersebut, serta menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat lapas.

Sementara itu, pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pembinaan pemasyarakatan. Komisi XIII DPR RI dipastikan akan memanggil pejabat terkait dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami kasus ini melalui fungsi pengawasan legislatif.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama