PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Kasus dugaan penahanan dokumen penting kembali memicu sengketa antarwarga di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sebuah surat permohonan mediasi resmi dilayangkan kepada Kepala Desa Tunggek Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan penahanan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah milik seorang warga bernama Khotik Dwi Winarsih.
Permohonan mediasi dengan nomor surat 003/NSR/VII/2026 tersebut diajukan melalui Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari Dwi. Pihak yang diduga menahan dokumen tersebut adalah seorang warga setempat berinisial S (alias P. E), yang juga berdomisili di Desa Tunggek Cerme.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen permohonan, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut terletak di Dusun Krajan RT. 014 RW. 004, Desa Tunggek Cerme, Kecamatan Wonomerto.
Dugaan penahanan dokumen ini terungkap saat pemilik tanah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak S. Dalam pertemuan tersebut, S secara terang-terangan mengakui bahwa Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut berada di tangannya. Alasan penahanan tersebut diduga karena S merasa telah memberikan sejumlah uang kepada mantan suami dari Dwi di masa lalu.
Demi mencegah konflik yang lebih luas dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat, pihak penerima kuasa memilih menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu dengan meminta aparatur desa setempat bertindak sebagai penengah atau mediator.
Komentar dari Taufiqur Rahman selaku Pemohon Mediasi (Penerima Kuasa):
Saat dikonfirmasi mengenai pengajuan surat permohonan mediasi ini, Taufiqur Rahman, yang bertindak sebagai Direktur PT. Nawal Solusindo Raya sekaligus Penerima Kuasa dari Dwi, memberikan pernyataan resminya:
"Benar, kami telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada Bapak Kepala Desa Tunggek Cerme per tanggal 9 Juli 2026. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk iktikad baik guna menyelesaikan permasalahan klaim penahanan dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik klien kami secara kekeluargaan.
Alasan penahanan dokumen oleh Ibu S dengan dalih adanya urusan keuangan di masa lalu dengan mantan suami klien kami, menurut kami tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menahan hak milik orang lain secara sepihak. Dokumen AJB tersebut adalah hak mutlak klien kami atas objek tanahnya.
Oleh karena itu, mengingat kedua belah pihak merupakan warga di desa yang sama, kami sangat berharap Bapak Kepala Desa berkenan menjadi mediator, memfasilitasi pertemuan, dan mengatur jadwal pelaksanaan mediasi dalam waktu dekat agar persoalan ini bisa selesai dengan damai, adil, tanpa harus masuk ke ranah hukum yang lebih jauh."
