KPK Gelar OTT di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani dan 8 Orang Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sejak Kamis malam (9/7/2026). Operasi senyap ini digelar atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tindak pidana pemerasan oleh bupati terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penindak KPK mengamankan total sembilan orang dan menyita barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Intensif

Penyelidikan tertutup dan penangkapan bergerak simultan sejak Kamis malam di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah diamankan, Bupati Etik Suryani bersama beberapa pihak lainnya langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal secara tertutup selama lebih dari sembilan jam.

Pada Jumat subuh (10/7/2026), rombongan yang terjaring OTT diberangkatkan dari Solo menuju Jakarta menggunakan bus dengan pengawalan ketat. Kloter pertama yang terdiri dari empat orang, termasuk Bupati Etik Suryani, terpantau telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.37 WIB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sembilan Orang Diamankan, Mayoritas ASN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada sembilan orang yang ditangkap dalam operasi kali ini. Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK juga mengamankan enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang diberangkatkan dalam beberapa kloter kedatangan ke Jakarta, serta dua orang dari pihak swasta.

Hingga saat ini, semua pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Respons Pemkab Sukoharjo: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Merespons peristiwa ini, Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menyampaikan rasa prihatinnya. Kendati demikian, pihak pemerintah daerah memilih untuk menghormati proses hukum dan menunggu rilis resmi dari KPK mengenai detail perkara.

Eko Sapto juga menegaskan dan menjamin bahwa roda pemerintahan, fungsi administrasi, serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo akan tetap berjalan normal seperti biasa. Seluruh ASN diimbau untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya masing-masing.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama