PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Buasan Rudianto, secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Probolinggo c.q. Kasat Reskrim Polres Probolinggo terkait dugaan perubahan status tanah gadai menjadi jual beli yang diduga dilakukan menggunakan dokumen yang cacat hukum.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berada di Dusun Curah Bindu, Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Menurut pelapor, tanah tersebut merupakan bagian dari harta milik Almarhumah Ti'ah/Di'ah Suro, yang merupakan ibu kandung pelapor sekaligus pemilik sah tanah sebagaimana tercatat dalam Letter C Desa Nomor 728.
Dalam laporan pengaduannya dijelaskan bahwa sekitar tahun 1989, Almarhumah Ti'ah Suro hanya melakukan transaksi gadai tanah kepada salah satu pihak dengan nilai pinjaman sebesar Rp3.600.000,-. Pelapor menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan jual beli, melainkan semata-mata perjanjian gadai yang disaksikan secara langsung oleh dirinya.
Permasalahan baru diketahui pada Juni 2026 ketika pelapor meminta salinan Letter C Desa kepada Pemerintah Desa Gunung Tugel. Dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut ditemukan adanya catatan perubahan yang menyebutkan bahwa tanah dimaksud telah dijual pada tahun 1990 kepada pihak lain. Temuan tersebut kemudian mendorong pelapor melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pelapor menduga terdapat Akta Jual Beli (AJB) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi karena, menurut isi laporan, dokumen tersebut tidak mencantumkan nomor akta, hari dan tanggal penandatanganan, serta prosesnya disebut tidak melibatkan para ahli waris dari Almarhumah Ti'ah Suro. Pelapor menduga keadaan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan status tanah secara tidak sah hingga akhirnya objek tanah saat ini dikuasai oleh pihak lain berdasarkan AJB berikutnya yang diterbitkan pada tahun 2015.
Dalam pengaduan tersebut, Buasan Rudianto melaporkan beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan proses peralihan hak dimaksud, yaitu pemegang AJB pertama yang bernama KARTOMO, pemegang AJB kedua yang saat ini menguasai tanah yang bernama SITI ROMLAH, serta pihak-pihak lain yang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan turut terlibat dalam penerbitan dokumen maupun perubahan data pertanahan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menempuh jalur hukum, surat Laporan Pengaduan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut juga telah dikirimkan secara resmi kepada Polres Probolinggo melalui Kantor Pos Leces pada tanggal 29 Juli 2026, disertai seluruh dokumen pendukung yang menurut pelapor menjadi dasar permohonan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.
Buasan Rudianto, selaku pelapor sekaligus ahli waris sah Almarhumah Ti'ah/Di'ah Suro, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum atas hak waris keluarganya.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Probolinggo untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang sehingga hak-hak ahli waris terlindungi dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pelapor juga menyatakan siap memenuhi setiap panggilan penyidik serta menyerahkan seluruh dokumen, saksi, maupun alat bukti tambahan yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan.
Melalui laporan tersebut, pelapor memohon kepada Kapolres Probolinggo c.q. Kasat Reskrim Polres Probolinggo untuk menerima dan mencatat laporan pengaduan masyarakat, memanggil serta memeriksa para pihak terkait dan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TIM REDAKSI
