PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam proses sertifikasi tanah, serta dugaan penyerobotan tanah waris kini resmi dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo. Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Buasan Rudianto, selaku ahli waris sah sekaligus pelapor, terkait sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.560 meter persegi yang berada di Dusun Krajan, Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Rabu, 29/07/2026.
Dalam laporan pengaduannya, Buasan Rudianto menerangkan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah waris milik Almarhumah Etti Sunoto alias Etti, yang meninggal dunia pada tahun 2016 tanpa meninggalkan anak maupun suami. Berdasarkan kedudukan hukum ahli waris sebagaimana diuraikan dalam laporan, hak atas tanah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari para ahli waris dari garis saudara kandung pewaris.
Permasalahan mulai terungkap ketika pada Juni 2026 pelapor meminta petikan Letter C Desa atas nama Etti Sunoto. Dari hasil pemeriksaan dokumen desa ditemukan adanya pencatatan hibah tertanggal 11 Februari 2019 kepada salah satu pihak yang diduga dilakukan setelah pewaris telah meninggal dunia. Menurut pelapor, keadaan tersebut menimbulkan dugaan adanya dokumen hibah yang tidak sah atau diduga bersifat fiktif karena Etti Sunoto meninggal pada tahun 2016 sedangkan Penghibahan dilakukan tahun 2019, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian riwayat tanah dan verifikasi lapangan yang dilakukan bersama perangkat Desa Gunung Tugel, diketahui bahwa tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh pihak lain dan bahkan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Pelapor menduga proses penerbitan sertifikat tersebut menggunakan dokumen maupun keterangan yang tidak benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak para ahli waris.
Dalam pengaduannya, Buasan Rudianto melaporkan beberapa pihak yang diduga terkait dengan proses tersebut, termasuk pihak yang menguasai tanah yaitu yang bernama LUKMAN HAKIM, pihak yang tercatat sebagai penerima hibah yang bernama SITI AISA, mantan Kepala Desa Gunung Tugel pada saat proses PTSL berlangsung (Tahun 2019) yang bernama RUPAT alias SAYYIM, serta pihak-pihak lain yang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan turut terlibat dalam penyusunan dokumen maupun pemberian keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta hukum.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menempuh jalur hukum, surat Laporan Pengaduan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut juga telah dikirimkan secara resmi kepada Polres Probolinggo melalui Kantor Pos Leces pada tanggal 29 Juli 2026, disertai berkas-berkas pendukung yang menurut pelapor menjadi dasar permohonan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Buasan Rudianto, selaku pelapor sekaligus ahli waris, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempertahankan hak keluarganya, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum terhadap administrasi pertanahan.
"Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami hanya ingin memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan keluarga yang diduga telah beralih melalui dokumen dan proses yang tidak semestinya. Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku."
Pelapor juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan seluruh dokumen, saksi, maupun alat bukti yang dimiliki guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, melalui laporan pengaduannya, pelapor memohon kepada Kapolres Probolinggo c.q. Kasat Reskrim Polres Probolinggo agar menerima dan mencatat laporan tersebut, memanggil para pihak terkait beserta saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam proses sertifikasi tanah, dan penyerobotan tanah waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM REDAKSI
