Polsek Pasrepan Pasuruan Terbitkan DPO Tersangka Pencurian, Klien Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya Apresiasi Langkah Tegas Penyidik

PASURUAN, PPRNEWSMEDIA.COM – Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Lukas Prasetya, warga Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

Penerbitan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pasrepan. Sebelum DPO diterbitkan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan para saksi, pelaksanaan gelar perkara yang menetapkan status tersangka, hingga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Namun, pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka diketahui sudah tidak berada di tempat tinggalnya sehingga keberadaannya tidak dapat diketahui. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri, Polsek Pasrepan kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.

Berdasarkan DPO yang diterbitkan Polsek Pasrepan, identitas tersangka adalah sebagai berikut:

  • Nama: Muh. Kholili Bin Jupri
  • Tempat/Tanggal Lahir: Pasuruan, 17 Juni 1987
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Petani/Pekebun
  • Alamat: Dusun Pijeng RT 002 RW 007, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
  • Ciri-ciri: Tinggi sekitar 160 cm, berat badan sekitar 75 kg, rambut oval, kulit sawo matang, mata bulat, hidung biasa, bibir tipis.
  • Perkara: Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam DPO tersebut, masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera menghubungi Penyidik Polsek Pasrepan agar dapat dilakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Mengapresiasi Langkah Penyidik

Korban sekaligus pelapor, Lukas Prasetya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pasrepan yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani laporannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polsek Pasrepan yang telah menindaklanjuti laporan saya secara serius. Terbitnya DPO ini menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan. Saya berharap tersangka segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan," ujar Lukas Prasetya.

Direktur Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya: Kami Akan Terus Mengawal Perkara Hingga Tuntas

Direktur Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, penerbitan DPO merupakan langkah hukum yang tepat setelah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik.

"Kami mengapresiasi profesionalisme Penyidik Polsek Pasrepan yang telah bekerja sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penggeledahan. Karena tersangka tidak diketahui keberadaannya, maka penerbitan DPO merupakan langkah yang tepat agar proses penegakan hukum tidak terhambat," kata Mas Taufiq.

Ia juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi klien kami," tegasnya.

Penerbitan DPO ini diharapkan dapat mempercepat proses pencarian tersangka sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara pidana diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama