Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Agenda ikrar talak ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh pemohon setelah permohonan gugatan cerai talaknya dikabulkan oleh majelis hakim.
Proses persidangan dari awal hingga akhir berjalan dengan sangat cepat dan lancar. Hal ini dikarenakan pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir selama proses persidangan bergulir. Istimewanya, sesaat setelah sidang ikrar talak selesai dilaksanakan, akta cerai milik klien langsung dicetak dan diserahkan di tempat pada hari yang sama.
Apresiasi dari Klien
Ditemui usai persidangan, klien asal Desa Muneng yang didampingi menyampaikan rasa lega dan kepuasannya atas kinerja Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA. Pendampingannya sangat profesional, prosesnya dari awal sampai akhir ternyata sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Hari ini sidang ikrar talak selesai, dan Alhamdulillah akta cerai juga bisa langsung saya terima hari ini juga. Pelayanannya luar biasa," ungkap sang klien dengan nada lega.
Tanggapan Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E., atau yang akrab disapa Mas Taufiq, memberikan apresiasi atas kelancaran persidangan tersebut serta kinerja responsif dari Pengadilan Agama Kraksaan.
"Kami selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum yang cepat dan efisien bagi setiap klien. Kelancaran sidang hari ini tidak lepas dari kerja keras tim hukum di lapangan serta sistem pelayanan di PA Kraksaan yang semakin cepat. Karena termohon tidak hadir, proses formil bisa dipangkas lebih cepat. Kami bersyukur hari ini klien kami bisa langsung menerima akta cerainya tanpa harus menunggu lama, sehingga beliau bisa mendapatkan kepastian hukum yang mutlak," ujar Mas Taufiq.
Dengan selesainya agenda ini, PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA kembali membuktikan perannya sebagai mitra hukum terpercaya di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam mengawal hak-hak hukum masyarakat hingga tuntas.
TIM REDAKSI
