PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Kantor Hukum PT Nawal Solusindo Raya secara resmi menerima surat kuasa dari seorang warga Desa Tunggek Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (07/07/2026). Kuasa hukum ini diberikan terkait penanganan kasus sengketa tanah yang tengah menimpa warga tersebut.
Sebagai langkah awal, tim hukum PT Nawal Solusindo Raya berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Pihak penasihat hukum akan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Tunggek Cerme guna memfasilitasi jalannya agenda mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, dengan harapan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan adil.
Tanggapan Para Pihak
Mengenai penyerahan kuasa ini, warga selaku klien yang bersangkutan mengungkapkan rasa lega dan harapannya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Komentar Klien: "Saya mempercayakan sepenuhnya masalah ini kepada PT Nawal Solusindo Raya karena saya ingin keadilan, tetapi tetap dengan cara yang baik. Saya sangat berharap lewat bantuan hukum ini, dan dengan dijembatani oleh Kepala Desa, masalah sengketa tanah ini bisa selesai secara damai tanpa harus ada permusuhan."
Di sisi lain, Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, menegaskan bahwa pihaknya selalu memprioritaskan jalur musyawarah mufakat (Restorative Justice) sebelum melangkah ke ranah hukum yang lebih jauh.
Komentar Mas Taufiq (Direktur PT Nawal Solusindo Raya): "Benar, hari ini kami telah menerima kuasa dari warga Desa Tunggek Cerme. Prinsip kami di PT Nawal Solusindo Raya adalah mengedepankan perdamaian. Oleh karena itu, langkah pertama kami adalah mengetuk pintu komunikasi dengan Kepala Desa setempat agar bisa memfasilitasi mediasi. Kami ingin kedua belah pihak duduk bersama dan menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution) tanpa harus mengorbankan tali silaturahmi."
Dengan adanya upaya mediasi ini, diharapkan situasi di masyarakat tetap kondusif dan hak-hak hukum klien dapat terpenuhi dengan cara yang elegan dan damai.
TIM REDAKSI
