Bos Dealer Yamaha di Probolinggo Digugat Hampir Setengah Miliar Rupiah, Sidang Perdana Digelar 23 Juli 2026

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya secara resmi telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi senilai hampir Rp500 juta atas nama kliennya yang berasal dari Kota Probolinggo.

Gugatan tersebut ditujukan kepada seorang bos dealer Yamaha di Kota Probolinggo dan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Kamis, 17 Juli 2026, dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2026/PN Pbl.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan dinilai tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur litigasi dipilih agar perkara dapat diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klien selaku penggugat menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

"Saya memilih menempuh jalur hukum karena percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh keadilan melalui pengadilan. Saya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara adil, transparan, dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar klien penggugat.

Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PT. Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah melalui proses kajian hukum yang matang dan didukung dengan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Pendaftaran gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional klien kami untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan seluruh argumentasi serta alat bukti sesuai ketentuan hukum acara perdata. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak memihak serta menunggu hasil persidangan yang akan diputus oleh majelis hakim," kata Mas Taufiq.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Seluruh proses pembuktian, keterangan para pihak, serta penilaian terhadap dalil gugatan akan menjadi kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TIM REDAKSI




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama