PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Langkah preventif dan strategis diambil oleh salah satu Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Guna memastikan seluruh program berjalan selaras dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku, Mitra SPPG tersebut resmi menunjuk Kantor Hukum dan Media PT Nawal Solusindo Raya sebagai konsultan hukum resmi.
Kerja sama dan pendampingan hukum ini diresmikan secara hukum melalui penandatanganan surat kuasa dari pihak Mitra SPPG kepada Direktur PT Nawal Solusindo Raya pada Rabu, 17 Juni 2026. Penunjukan ini dilakukan untuk menangani, mengantisipasi, serta memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari—baik dalam lingkup internal operasional SPPG maupun faktor eksternal, terutama yang berkaitan erat dengan regulasi dan perizinan.
Komentar dan Harapan Mitra SPPG Tiris
Perwakilan dari Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tiris menyampaikan bahwa program pemenuhan gizi merupakan amanah besar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga aspek administrasi dan legalitasnya harus benar-benar terjaga.
"Program SPPG ini memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi secara ketat. Kami tidak ingin ada kendala hukum atau perizinan di kemudian hari yang dapat menghambat distribusi operasional pelayanan gizi kepada masyarakat. Dengan menunjuk PT Nawal Solusindo Raya, kami berharap bisa bekerja dengan tenang, profesional, dan fokus pada target pemenuhan gizi warga di Kecamatan Tiris tanpa terganggu isu-isu hukum," ungkap perwakilan Mitra SPPG tersebut.
Tanggapan Direktur PT Nawal Solusindo Raya
Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Taufiqur Rahman, S.E., menyatakan kesiapan penuh timnya dalam mengawal jalannya program mulia ini dari sisi hukum dan mitigasi risiko.
"Kami mengapresiasi tinggi kesadaran hukum dari Mitra SPPG Tiris ini. Tugas kami di sini adalah memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang bersifat preventif. Kami akan mengawal ketat seluruh pemenuhan regulasi dan perizinan yang dibutuhkan, baik yang menyangkut internal pelayanan maupun hubungan eksternal dengan pihak ketiga. Dengan manajemen risiko hukum yang matang, kita harapkan program nasional pemenuhan gizi ini berjalan sukses tanpa hambatan legalitas," tegas Taufiqur Rahman, S.E.
Melalui sinergi antara pelaksana program gizi dan konsultan hukum ini, diharapkan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Kecamatan Tiris dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
TIM REDAKSI

