Kawal Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Wates Kulon Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA Sambangi Kejaksaan Negeri Lumajang

LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, terus bergulir. Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan objektif, pelapor dengan didampingi langsung oleh Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lumajang. Langkah proaktif ini diambil pasca ditetapkannya para terlapor sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekaligus sebagai bentuk pengawasan melekat agar penanganan kasus ini berjalan lurus hingga meja persidangan.

Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang menyambut baik koordinasi tersebut. Kasi Pidum Kejari Lumajang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini segera setelah berkas perkara resmi dilimpahkan dari Unit Pidum Polres Lumajang. Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara diketahui masih dalam proses di kepolisian dan belum masuk ke meja Kasi Pidum. Meski demikian, pihak Kejari menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan bekerja secara profesional dan siap memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada pihak pelapor.

Komentar dari Klien / Pelapor:

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA yang terus setia mendampingi kami mencari keadilan. Kedatangan kami ke Kejari Lumajang hari ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak kami sebagai korban penyerobotan tanah benar-benar terlindungi. Kami berharap proses pelimpahan berkas dari Polres ke Kejaksaan bisa berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga kepastian hukum atas tanah kami di Desa Wates Kulon bisa segera terwujud melalui proses persidangan yang jujur."

Komentar dari Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E.:

"Langkah koordinasi ke Kejaksaan Negeri Lumajang ini merupakan komitmen nyata kami dalam mengawal hak asasi dan hak keperdataan klien. Pasca penetapan tersangka, tugas kita belum selesai. Kami hadir di sini dalam rangka monitoring dan pengawasan ketat terhadap jalannya sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga penuntutan nanti di persidangan.

Kami mengapresiasi respons positif dari Kasi Pidum Kejari Lumajang yang menyatakan kesiapannya bekerja secara profesional. Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, namun tetap kritis demi memastikan keadilan hukum yang sejati bagi masyarakat bawah yang menjadi korban mafia atau penyerobotan tanah."


TIM REDAKSI 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama