Diduga Ingkar Janji Bisnis Jagung Senilai Rp 80 Juta, Warga Pakistaji Gandeng Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Komitmen Kantor Hukum & Media PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA dalam mengawal hak-hak hukum masyarakat kembali dibuktikan. Pada Jumat (19/06/2026), perusahaan yang bergerak di bidang hukum, perizinan, dan media ini resmi menerima amanah (kuasa) dari seorang warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, untuk menyelesaikan kasus dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam kerja sama bisnis.

Kasus ini bermula dari transaksi bisnis komoditas jagung. Klien PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA selaku penyedia komoditas dilaporkan telah mengirimkan barang berupa jagung kepada rekan bisnisnya yang merupakan warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Namun, setelah barang diterima, pihak pembeli dari Desa Semendi tersebut hingga kini belum melakukan pembayaran. Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, ditaksir mencapai Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

Merasa hak-haknya diabaikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan hukum dan pengawalan media kepada PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA. Langkah ini dipertegas dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus dari klien kepada Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA.

Prioritaskan Jalur Kekeluargaan dan Mediasi

Sebagai langkah awal, tim hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Tim hukum berencana melibatkan Kepala Desa Semendi untuk bertindak sebagai mediator guna mencari solusi terbaik (win-win solution) bagi kedua belah pihak.

Kendati demikian, tim hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika iktikad baik ini tidak direspons dengan benar. Segala bukti krusial mulai dari nota transaksi, data kendaraan yang digunakan saat mengambil jagung, hingga bukti pendukung lainnya telah dikantongi dengan lengkap oleh tim hukum. Langkah hukum pidana maupun perdata akan menjadi opsi terakhir jika jalur kekeluargaan menemui jalan buntu.

Komentar dan Harapan Para Pihak

Komentar Warga Pakistaji (Klien):

"Saya merasa sangat dirugikan karena modal dan hasil kerja keras saya tertahan tanpa kejelasan yang pasti. Oleh karena itu, saya mempercayakan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada Kantor Hukum & Media PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA karena saya tahu mereka bekerja secara profesional dan nyata membela masyarakat. Harapan saya, pihak sana memiliki iktikad baik untuk segera melunasi kewajibannya secara kekeluargaan, sehingga masalah ini tidak perlu berlarut-larut sampai ke ranah hukum."

Komentar Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E.:

"Amanah ini sudah resmi kami terima, dan tim divisi hukum bersama media kami akan mengawal ketat persoalan ini. Prioritas utama kami saat ini adalah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Semendi untuk memfasilitasi ruang mediasi agar ditemukan solusi yang berkeadilan tanpa merugikan siapa pun. Namun, kami juga mengingatkan bahwa seluruh alat bukti sudah lengkap di tangan kami. Jika jalur kekeluargaan ini diabaikan dan tidak menemui titik temu, maka kami memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas demi menegakkan hak klien kami."


TIM REDAKSI 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama