KASUS PENYEROBOTAN TANAH DI WATES KULON LUMAJANG: EMPAT TERLAPOR RESMI JADI TERSANGKA, KORBAN GANDENG KANTOR HUKUM PT NAWAL SOLUSINDO RAYA SIAP GUGAT PERDATA GANTI RUGI 1,2 MILIAR DI PN LUMAJANG

LUMAJANG, PPRNEWSMEDIA.COM – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang menimpa Ibu Supiyana, warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang resmi menaikkan status empat orang terlapor menjadi tersangka pada Juni 2026.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, QU, MBK, dan M, yang juga merupakan warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso. Mereka diduga kuat sengaja menguasai lahan tegalan seluas 14.225 m2 milik sah Supiyana secara melawan hukum sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Konflik agraria ini sebenarnya sempat bergulir di ranah perdata. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sebelumnya memenangkan gugatan Ibu Supiyana dan telah melaksanakan eksekusi riil atas objek tanah tersebut pada tahun 2011. Tak puas, para tersangka sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun permohonan mereka resmi ditolak. Meski kalah secara inkrah di meja hijau, para tersangka tetap nekat menguasai lahan tersebut selama belasan tahun, hingga akhirnya korban menempuh jalur pidana ke Polres Lumajang.

Tidak berhenti di proses pidana, Ibu Supiyana kini tengah bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Lumajang pada Juli mendatang. Melalui langkah hukum ini, korban menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.200.000.000 (1,2 Miliar Rupiah) atas kerugian akibat penguasaan lahan sepihak selama 15 tahun (2011–2026). Untuk mengawal hak-haknya, Ibu Supiyana resmi menunjuk Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA sebagai kuasa hukum.

Tanggapan Korban

Saat ditemui, Ibu Supiyana mengungkapkan rasa lega sekaligus tekadnya untuk mencari keadilan yang seutuhnya setelah belasan tahun haknya dirampas.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang telah bekerja profesional menetapkan mereka sebagai tersangka. Tanah itu adalah hak sah saya, sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saya, dan pengadilan pun sudah memenangkan saya sejak 2011. Tapi mereka tetap keras kepala menguasainya secara sewenang-wenang.

Perjuangan saya tidak akan berhenti di proses pidana ini saja. Untuk kerugian materiil dan beban psikologis yang kami tanggung selama 15 tahun ini, saya sudah menyerahkan kuasa penuh kepada PT. Nawal Solusindo Raya untuk menggugat mereka secara perdata sebesar 1,2 Miliar pada bulan Juli nanti. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya." — Ibu Supiyana (Korban / Pemilik Tanah Sah)

Tanggapan Kuasa Hukum

Direktur Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Bapak Taufiqur Rahman, S.E., menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata.

"Penetapan status tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang ini menjadi bukti kuat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan. Secara de jure dan de facto, klien kami adalah pemilik tunggal yang sah atas lahan 14.225 m2 tersebut, diperkuat oleh dokumen SHM dan putusan PK Mahkamah Agung yang menolak klaim para tersangka. Ditambah eksekusi pengadilan yang sebenarnya sudah klir sejak 2011.

Tindakan para tersangka yang tetap menduduki lahan tersebut selama 15 tahun adalah murni perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan klien kami secara ekonomi. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum, kami sedang mematangkan berkas gugatan perdata PMH dengan tuntutan ganti rugi sebesar 1,2 Miliar Rupiah. Kami pastikan gugatan ini akan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Lumajang pada bulan Juli mendatang. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi mengembalikan hak mutlak klien kami." — Taufiqur Rahman, S.E. (Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA)


TIM REDAKSI 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama