JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Rincian Hukuman dan Ketentuan Finansial
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain hukuman fisik, Nadiem juga dikenakan denda finansial sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Lebih lanjut, hakim mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp809 miliar. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun. Dalam amar putusan ini, hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinilai sah bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Pertimbangan Hakim: Antara Hak Digitalisasi Anak Sekolah dan Dissenting Opinion
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan kedudukan Nadiem. Latar belakang ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan menjadi sorotan; hakim menilai tidak ada alasan desakan kebutuhan ekonomi yang mendasari tindakan korupsi tersebut. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berdampak fatal karena telah merugikan hak anak-anak sekolah dalam mendapatkan pemerataan digitalisasi pendidikan yang layak.
Kendati demikian, putusan hukum ini ternyata tidak diambil secara bulat. Dari lima hakim yang menyidangkan perkara, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari satu hakim, yaitu Hakim Andi Saputra. Dalam pandangannya, Hakim Andi menilai Nadiem tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. Di sisi lain, majelis hakim mengapresiasi dan turut mempertimbangkan masukan tertulis dari amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh kelompok akademisi serta pegiat antikorupsi selama proses persidangan.
Duduk Perkara dan Silang Pendapat Pengadaan
Kasus hukum yang menjerat mantan bos tech-company ini berakar dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem secara sengaja mengarahkan spesifikasi teknis agar mengarah pada penggunaan ekosistem komputasi tertentu. Jaksa juga menduga adanya aliran keuntungan yang masuk melalui skema investasi korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.
Sebaliknya, pihak Nadiem Makarim sejak awal bersikeras membantah tudingan tersebut. Mereka berargumen bahwa pemilihan spesifikasi Chromebook tersebut justru merupakan langkah strategis yang berhasil menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah jika dibandingkan dengan opsi perangkat komputasi lainnya.
Langkah Hukum Selanjutnya: Ajukan Banding
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Merespons putusan tersebut, pihak Nadiem Makarim langsung menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke pengadilan tingkat atas demi memperjuangkan kebebasan murninya.
Sesuai dengan perintah yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam persidangan, Nadiem Makarim kini langsung dibawa kembali dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan selanjutnya.
TIM REDAKSI
