PASURUAN, PPRNEWSMEDIA.COM – Kabar bahagia sekaligus angin segar penegakan hukum datang dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA atas kasus tindak pidana narkotika akhirnya membuahkan hasil yang manis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diketuk pada Kamis, 21 Mei 2026, hukuman penjara bagi terdakwa yang merupakan klien dari Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA resmi dipangkas dari yang semula 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Sidang kasasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung, Prim Haryadi.
Perjalanan hukum perkara ini cukup panjang. Sebelumnya, klien yang merupakan seorang laki-laki asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ini, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan sebagai pengadilan tingkat pertama. Tak puas dengan putusan tersebut, tim hukum sempat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, putusan di tingkat banding justru menguatkan putusan PN Pasuruan, yakni tetap 4 tahun penjara.
Konsistensi dan keyakinan akan keadilan membuat Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA mengambil langkah hukum terakhir melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya keadilan tersebut berhasil diperjuangkan.
Saat mendengar kabar gembira mengenai turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, klien yang bersangkutan tidak bisa menyembunyikan rasa haru dan sujud syukurnya.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini. Dua tahun adalah waktu yang sangat berharga bagi saya untuk bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan menata hidup yang lebih baik ke depan. Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA yang tidak pernah lelah membela dan memperjuangkan hak-hak hukum saya dari tingkat pertama sampai kasasi ini," ujarnya dengan nada penuh haru.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Kantor Hukum PT NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E. menyatakan bahwa putusan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi tim hukumnya dalam memperjuangkan keadilan yang proporsional bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik dan sangat mensyukuri putusan Mahkamah Agung ini. Sejak awal, kami melihat ada ruang hukum yang harus diperjuangkan demi keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami. Pemotongan masa hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun ini menunjukkan bahwa majelis hakim agung di bawah pimpinan Bapak Prim Haryadi melihat perkara ini secara objektif dan jeli. Ini adalah kemenangan kemanusiaan dan kepastian hukum bagi kami serta klien," tegas Mas Taufiq.
Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, pihak penasihat hukum berharap kliennya dapat menjalani sisa masa tahanan dengan baik dan segera kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang baru.
TIM REDAKSI
