PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA kembali menerima amanah penting untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Tepat pada hari Senin, 25 Mei 2026, lembaga hukum profesional ini resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum melalui penandatanganan surat kuasa oleh pihak keluarga seorang perempuan asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sangat memprihatinkan.
Peristiwa kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 21 Mei 2026, tepat di depan Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihantam oleh sebuah mobil minibus. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka parah dan patah tulang kaki hingga harus menjalani tindakan operasi besar. Tidak hanya itu, tim medis juga terpaksa mengambil tindakan amputasi pada sebagian telapak kaki korban demi menyelamatkan nyawanya. Di samping cedera fisik yang sangat berat, sepeda motor milik korban pun mengalami kerusakan yang cukup parah.
Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan dan menggunakan jasa Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA lantaran hingga saat ini, sopir minibus yang menabrak tidak kunjung menunjukkan iktikad baik maupun memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan serta biaya perawatan rumah sakit yang terus berjalan.
Klien kami (korban), melalui perwakilan keluarganya, mengungkapkan rasa berat hati sekaligus harapannya atas permasalahan pelik yang tengah dihadapi ini.
"Kami pihak keluarga merasa sangat terpukul dan sedih dengan musibah ini. Selain harus menerima kenyataan bahwa sebagian telapak kaki saya harus diamputasi dan dioperasi, kami juga dihadapkan pada beban biaya perawatan rumah sakit yang tidak sedikit. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini pihak sopir minibus seolah tidak mau tahu dan belum memberikan ganti rugi sama sekali. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kuasa hukum kepada PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA. Kami sangat berharap dibantu agar hak-hak kami dipenuhi dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ungkap sang klien dengan penuh harap.
Menanggapi perkara tersebut, Direktur Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E., menyatakan kesiapan penuh timnya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas demi membela hak-hak korban yang telah dirugikan secara fisik maupun material.
"Hari ini kami telah menerima amanah dan menandatangani surat kuasa dari pihak korban. Kami sangat prihatin atas musibah yang menimpa warga Kelurahan Patokan ini, terlebih dampak kecelakaan ini menyebabkan korban harus kehilangan sebagian anggota tubuhnya (amputasi) yang tentu mengubah masa depannya," ujar pria yang akrab disapa Mas Taufiq tersebut.
Lebih lanjut, Mas Taufiq menjelaskan bahwa langkah strategis dan hukum akan segera dilakukan oleh jajaran tim hukumnya dalam waktu dekat.
"Langkah awal yang akan segera diambil oleh tim hukum kami adalah melakukan koordinasi intensif dengan pengemudi minibus, melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu agar masalah ganti rugi, baik biaya medis maupun kerusakan motor, dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun, perlu kami tegaskan, jalan damai ada batasnya. Jika dalam prosesnya pihak penabrak tetap tidak kooperatif dan enggan bertanggung jawab, maka sebagai jalan terakhir kami siap menempuh jalur hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata, demi keadilan mutlak bagi klien kami," pungkas Taufiqur Rahman, S.E.
TIM REDAKSI
