PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Komitmen Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif dan solutif kembali membuahkan hasil nyata. Hanya dalam waktu singkat selama dua hari, Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA sukses menyelesaikan sengketa utang piutang senilai Rp51 juta yang dialami oleh warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Penyelesaian sengketa ini ditandai dengan penyerahan uang tunai sebesar Rp51 juta secara resmi kepada pihak pemberi pinjaman pada hari Minggu, 24 Mei 2026. Keberhasilan ini dicapai melalui jalur non-litigasi atau pendekatan kekeluargaan, berkat strategi negosiasi yang matang tanpa harus melalui proses gugatan di pengadilan.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 lalu, ketika klien PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA meminjam sejumlah uang kepada pemberi pinjaman. Sebagai jaminannya, disepakati hak pengelolaan atas sebidang tanah yang dapat digarap oleh pemberi utang hingga tahun 2030 mendatang.
Namun, seiring berjalannya waktu, sang klien yang telah memiliki rezeki berniat untuk melunasi utang dan menebus jaminan tanah tersebut lebih awal. Proses penebusan ini sempat menemui jalan buntu dan memicu permasalahan, lantaran pihak pemberi utang merasa masih memiliki hak kelola tanah sesuai kesepakatan awal hingga tahun 2030.
Karena tidak kunjung menemukan titik temu, klien tersebut akhirnya mendatangi kantor hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA yang beralamat di Jalan Pancasila, Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.
Menanggapi keberhasilan penyelesaian perkara ini, Direktur Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E., memberikan apresiasi mendalam atas kinerja tim hukumnya dan kerja sama kooperatif dari kedua belah pihak.
"Kami sangat bersyukur sengketa ini dapat diselesaikan dengan sangat cepat, yakni hanya dalam waktu dua hari, dan yang terpenting adalah selesai dengan cara damai atau restorative justice di luar pengadilan," ujar Taufiqur Rahman, S.E.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Taufiq ini menjelaskan bahwa formula utama dalam keberhasilan kasus ini adalah komunikasi yang persuasif.
"Masalah jaminan tanah yang memiliki jangka waktu pengelolaan memang kerap memicu ego masing-masing pihak. Namun, melalui penelaahan hukum yang tepat serta negosiasi yang menitikberatkan pada solusi saling menguntungkan (win-win solution), hak pemberi piutang dapat terpenuhi secara tunai dan hak kelola tanah dapat kembali kepada pemiliknya tanpa ada keretakan hubungan sosial. Ini adalah bukti bahwa tidak semua masalah hukum harus berakhir di meja hijau jika kita mengedepankan asas kekeluargaan," pungkas Mas Taufiq.
TIM REDAKSI
