Hasil Memuaskan di Pengadilan Agama Kraksaan, Klien Asal Sumberasih Puji Profesionalisme Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA

PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Perjuangan seorang ibu asal Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan keadilan dan hak atas pengasuhan buah hatinya akhirnya membuahkan hasil manis. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan secara resmi mengabulkan seluruh permohonan gugatan cerai sekaligus hak asuh anak yang diajukan oleh klien dari Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Senin (25/05/2026).

Klien yang merupakan seorang perempuan asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini tidak dapat menyembunyikan rasa bahagia dan harunya sesaat setelah putusan dibacakan. Bagi dirinya, putusan ini merupakan angin segar dan kepastian hukum yang sangat ia harapkan demi masa depan dirinya dan sang anak.

"Saya merasa sangat senang, lega, dan bangga atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan hari ini yang telah mengabulkan semua permohonan saya. Keadilan ini sangat berarti bagi masa depan anak saya," ungkap klien dengan penuh rasa syukur.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukumnya. "Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA yang telah mendampingi saya dengan luar biasa. Menjadi kuasa hukum yang sabar dan profesional, serta membantu seluruh proses gugatan ini dari awal hingga akhir dengan hasil yang sangat memuaskan," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Direktur Kantor Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E., memberikan komentar positif dan menyatakan kepuasannya atas hasil persidangan tersebut. Menurutnya, putusan hakim sudah sangat objektif dan berpihak pada kemaslahatan anak.

"Kami sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim hari ini. Kami juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil, bijaksana, dan profesional," ujar Mas Taufiq, sapaan akrab Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA.

Lebih lanjut, Mas Taufiq juga menyampaikan rasa terima kasih kembali kepada kliennya atas kerja sama yang baik selama proses hukum berjalan.

"Terima kasih atas kepercayaan besar yang telah diberikan oleh klien kami kepada PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA sebagai kuasa hukumnya. Sejak awal, komitmen kami adalah memberikan pembelaan terbaik dan memastikan hak-hak hukum klien, terutama perlindungan terhadap anak, terpenuhi. Kemenangan ini adalah buah dari kesabaran dan kepercayaan," pungkasnya.

Dengan ketukan palu hakim hari ini, perkara tersebut telah selesai di tingkat pertama, dan hak asuh anak kini sepenuhnya berada di bawah pengasuhan sang ibu yang sah demi menjamin tumbuh kembang anak yang lebih baik.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama