JAKARTA, PPRNEWMEDIA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Detail Tuntutan dan Sanksi Finansial
Selain hukuman fisik, JPU melayangkan tuntutan finansial yang fantastis. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, poin yang paling sorotan adalah tuntutan uang pengganti yang mencapai total Rp5,68 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar ditambah dugaan kekayaan tidak wajar senilai Rp4,87 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU menuntut tambahan pidana penjara selama 9 tahun, yang berarti Nadiem berisiko mendekam di penjara hingga 27 tahun.
Duduk Perkara: Digitalisasi yang Dianggap Gagal
Jaksa menilai kebijakan digitalisasi pendidikan yang diusung Nadiem saat pandemi Covid-19 telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Beberapa poin utama dalam dakwaan jaksa meliputi:
- Ketidaksesuaian Wilayah: Pengadaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk wilayah 3T yang minim akses internet.
- Disfungsi Perangkat: Dilaporkan lebih dari 1,1 juta perangkat tidak berfungsi optimal, menyebabkan kegagalan target Asesmen Nasional berbasis komputer.
- Dugaan Monopoli: Jaksa menuduh adanya pengaturan spesifikasi tender yang mengarah pada eksklusivitas sistem tertentu demi kepentingan investasi pihak tertentu.
Tangis Nadiem dan Bantahan Keras
Suasana ruang sidang seketika berubah emosional usai pembacaan tuntutan. Nadiem tampak menangis di pelukan keluarganya dan menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang ia anggap tidak masuk akal.
"Saya bingung, mengapa tuntutan ini jauh lebih berat daripada pelaku kriminal berat seperti pembunuh atau teroris?" ujar Nadiem saat memberikan pernyataan singkat.
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa posisinya sebagai menteri hanya mengurusi kebijakan makro. Ia membantah terlibat dalam urusan teknis seperti penentuan harga atau pemilihan vendor, serta menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen formal terkait sistem ChromeOS. Meski merasa dikhianati oleh situasi, ia mengaku tidak menyesal pernah mengabdi untuk pendidikan Indonesia.
Kondisi Kesehatan Menurun
Kabar mengejutkan datang usai persidangan. Akibat tekanan emosional dan fisik yang berat, Nadiem dikabarkan langsung dilarikan ke rumah sakit pada Rabu malam untuk menjalani tindakan operasi. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya terus memburuk selama masa persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengalihkan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah di Jakarta Selatan atas pertimbangan medis. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 2 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
TIM REDAKSI
