PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Tim Hukum Pajak PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 milik klien mereka, seorang pengusaha kayu asal Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Langkah ini diambil menyusul adanya Surat Tagihan Pajak (STP) senilai kurang lebih Rp45 juta yang ditujukan kepada klien PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA. Tagihan tersebut muncul atas dugaan PPh Pasal 22 yang belum terbayar terkait transaksi jual beli kayu dengan empat perusahaan di Probolinggo pada tahun 2024.
Berdasarkan keterangan klien, seluruh transaksi tersebut sebenarnya telah dipotong pajaknya secara langsung oleh perusahaan pembeli selaku pemungut pajak. Namun, karena kurangnya koordinasi dan tidak diserahkannya bukti potong pada saat itu, klien sempat mengalami kebingungan saat menerima tagihan dari kantor pajak.
Merespons keluhan tersebut, Tim Hukum Pajak PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA segera melakukan investigasi lapangan dan melakukan klarifikasi kepada empat perusahaan terkait untuk mengumpulkan bukti potong pajak yang dimaksud. Bukti-bukti inilah yang kemudian diserahkan secara resmi kepada petugas KPP Pratama Probolinggo untuk diverifikasi lebih lanjut. Pihak kantor pajak menjadwalkan akan memberikan hasil verifikasi tersebut pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Camat LIRA Leces, Mas Heru, yang hadir menjalankan fungsi pengawasan masyarakat guna memastikan proses administratif ini berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Mas Taufiq, selaku Direktur PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, menegaskan bahwa kehadiran timnya adalah bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak hukum klien sekaligus mendukung ketaatan pajak.
"Klien kami adalah pengusaha yang memiliki itikad baik dan taat pajak. Masalah ini murni karena kendala administratif, di mana bukti potong belum diterima oleh klien saat transaksi terjadi. Melalui investigasi dan penyerahan bukti hari ini, kami ingin memastikan bahwa beban pajak yang sudah dibayarkan tidak ditagihkan kembali. Kami mengapresiasi pihak KPP Pratama yang kooperatif dalam menerima berkas verifikasi ini," ujar Mas Taufiq.
Mas Heru, Camat LIRA Leces, yang hadir memantau jalannya pertemuan tersebut, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh tim hukum.
"Kami hadir di sini untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Sangat penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat agar tidak dirugikan oleh kesalahan komunikasi administratif. Kami berharap proses verifikasi oleh kantor pajak berjalan jujur dan objektif, sehingga kepastian hukum bagi pengusaha di Kabupaten Probolinggo tetap terjaga," pungkas Mas Heru.
TIM REDAKSI
