PASURUAN, PPRNEWSMEDIA.COM – Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA dalam menyelesaikan berbagai sengketa hukum dan perbankan terus mengalir. Kali ini, Tim Divisi Hukum perusahaan jasa hukum, perijinan, dan media nasional tersebut kembali mendapatkan amanah untuk menangani kasus kredit macet yang menimpa seorang nasabah Bank Mandiri Unit Nguling.
Nasabah yang kini resmi menjadi klien PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA tersebut merupakan warga dari Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sebagai bentuk komitmen dan legalitas penanganan perkara, klien tersebut telah menandatangani Surat Kuasa khusus pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan data data terakhir yang dihimpun, total kewajiban pinjaman yang dihadapi oleh klien tersebut mencapai Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang mencakup akumulasi dari utang pokok, bunga, serta denda.
Mengingat perkara ini statusnya telah dilimpahkan dan ditangani oleh pusat, Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA akan bergerak cepat mengambil langkah strategis. Langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bank Mandiri Unit Nguling, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan surat permohonan resmi terkait penghapusan bunga dan denda, serta pengajuan skema pembayaran utang pokok secara bertahap (mencicil). Surat permohonan tersebut akan ditujukan langsung ke bagian Retail Asset Management VIII/Jawa 3 Bank Mandiri Surabaya.
Klien PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa lega setelah menyerahkan kuasa penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghindar dari kewajiban.
"Kami selaku nasabah sebenarnya masih memiliki iktikad baik yang sangat besar untuk menyelesaikan dan melunasi pinjaman ini. Namun, karena kondisi ekonomi dan akumulasi denda yang terus membengkak, kami merasa kesulitan jika harus membayar sekaligus. Oleh karena itu, kami mempercayakan sepenuhnya kepada PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA untuk membantu menjembatani proses ini agar kami mendapatkan solusi yang adil dan meringankan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA, Taufiqur Rahman, S.E., menyatakan kesiapan timnya untuk mengawal kasus ini melalui jalur mediasi yang persuasif dan saling menguntungkan (win-win solution).
"Prinsip utama kami dalam penanganan sengketa perbankan adalah mengedepankan komunikasi yang persuasif. Klien kami terbukti memiliki iktikad baik untuk membayar, hanya saja membutuhkan ruang bernapas berupa keringanan kebijakan. Kami akan segera mengirimkan surat permohonan ke pihak Retail Asset Management VIII/Jawa 3 Bank Mandiri Surabaya agar dilakukan penghapusan bunga dan denda, serta diberikan restrukturisasi berupa pembayaran pokok secara bertahap. Kami optimis pihak perbankan akan menyambut baik iktikad ini," tegas Taufiqur Rahman, S.E.
Dengan ditandatanganinya surat kuasa ini, seluruh proses mediasi, korespondensi, hingga negosiasi penyelesaian kredit macet tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengawasan Tim Hukum PT. NAWAL SOLUSINDO RAYA.
TIM REDAKSI

