Hakim Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo

MEDAN, PPRNEWSMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang sempat memicu diskursus publik mengenai perlindungan pekerja kreatif di Indonesia.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4), Majelis Hakim menyatakan bahwa Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promiseland, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai unsur kerugian negara dan tuduhan penggelembungan harga (mark-up) tidak memenuhi fakta hukum dalam tindakan teknis yang dilakukan Amsal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak serta martabatnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka pada November 2025. Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp202 juta dari total anggaran proyek senilai Rp600 juta untuk pembuatan 20 video profil desa (periode 2020–2022).

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman:

  • Pidana Penjara: 2 tahun.
  • Denda: Rp50 juta.
  • Uang Pengganti: Kewajiban membayar kerugian negara sesuai nominal yang dituduhkan.

Intervensi DPR RI dan Sorotan Publik

Perkara ini menarik perhatian nasional setelah munculnya dugaan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif. Amsal bersikukuh bahwa perannya hanya sebatas videografer teknis, bukan pengambil kebijakan anggaran desa.

Besarnya gelombang dukungan masyarakat mendorong Komisi III DPR RI untuk bertindak. Pada 30 Maret 2026, DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan memanggil pihak Kejari Karo serta Kejati Sumatera Utara untuk mengklarifikasi adanya dugaan intimidasi dalam proses penyidikan. Anggota Komisi III, termasuk Hinca Pandjaitan, turut mengawal kasus ini hingga Amsal mendapatkan penangguhan penahanan sebelum vonis dijatuhkan.

Respon Pasca-Putusan

Pasca-pembacaan vonis, Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral, termasuk secara khusus menyebutkan nama Presiden Prabowo Subianto.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan, serta kepada Komisi III DPR RI dan seluruh masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Ini adalah kemenangan bagi pekerja kreatif di Indonesia," ujar Amsal sesaat setelah persidangan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Karo menyatakan status "pikir-pikir" selama 14 hari ke depan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama