Bareskrim Polri Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus Investasi Bodong PT DSI

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (2/4). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana pada platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Pendalaman Peran Brand Ambassador

Penyidik memanggil pasangan suami istri ini terkait peran mereka sebagai mantan Brand Ambassador (BA) PT DSI. Dude Harlino diketahui mengemban posisi sebagai duta merek tersebut sejak tahun 2022 hingga masa kontraknya berakhir pada 2025.

Selama pemeriksaan yang berlangsung antara lima hingga tujuh jam di Gedung Mabes Polri, penyidik mendalami pengetahuan keduanya terhadap operasional perusahaan. Selain itu, polisi menelusuri aliran dana yang diterima pasangan tersebut selama menjadi wajah promosi PT DSI untuk memastikan keterkaitannya dengan dana investasi para korban.

Perkembangan Kasus PT DSI

Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia kini telah memasuki babak baru dengan rincian sebagai berikut:

  • Status Tersangka: Hingga 2 April 2026, Polri telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Direktur Utama dan pendiri (founder) perusahaan berinisial AS.
  • Modus Operandi: Para tersangka diduga menjalankan skema proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) lama untuk menarik dana segar dari investor baru.
  • Total Kerugian: Estimasi kerugian sementara mencapai Rp2,4 triliun dengan jumlah korban mencapai lebih dari 15.000 investor.
  • Aset yang Disita: Pihak berwenang telah menyita aset senilai kurang lebih Rp300 miliar di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery).

Komitmen Penegakan Hukum

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 82 saksi, termasuk para ahli dan figur publik yang pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan khusus terkait aliran dana lender guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak para korban yang terdampak sejak gagal bayar total pada Oktober 2025 lalu.


TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama