PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – PT Nawal Solusindo Raya melalui tim legalnya kembali menunjukkan komitmen nyata dalam membantu masyarakat menyelesaikan administrasi pertanahan. Pada Kamis, 02 April 2026, perusahaan tersebut memfasilitasi proses penandatanganan Akta Hibah dan Akta Jual Beli (AJB) bagi sejumlah klien di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Acara penandatanganan ini melibatkan dua agenda utama. Pertama, pengurusan Akta Hibah tanah oleh klien yang berasal dari Desa Leces, Kecamatan Leces. Kedua, proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh klien dari Desa Kerpangan, Kecamatan Leces.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh Tim Legal PT Nawal Solusindo Raya, para klien terkait, serta Sekretaris Desa Leces yang hadir mewakili Kepala Desa Leces yang sedang menjalankan tugas di luar kota.
Dukungan Penuh dari Pihak Perusahaan dan Pemerintah Desa
Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Taufiqur Rahman, S.E., menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses legalitas tersebut. Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah prioritas utama bagi setiap pemilik lahan.
"Alhamdulillah, hari ini kami telah mendampingi klien untuk melakukan penandatanganan akta hibah dan AJB dengan lancar. Langkah ini sangat krusial agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan hingga dokumen ini tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Taufiqur Rahman, S.E.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Leces memberikan tanggapan positif terhadap peran aktif PT Nawal Solusindo Raya dalam membantu warga di wilayahnya.
"Kami mewakili Pemerintah Desa Leces sangat mengapresiasi bantuan dari tim PT Nawal Solusindo Raya. Sinergi ini memudahkan warga kami dalam mengurus legalitas tanah mereka secara transparan dan sesuai prosedur. Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut demi ketertiban administrasi pertanahan di desa kami," ungkap Sekdes Leces.
Langkah Selanjutnya: Pemenuhan Kewajiban Pajak
Setelah proses penandatanganan ini selesai, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh para klien adalah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan berupa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Pemenuhan kewajiban pajak ini merupakan syarat mutlak agar dokumen pertanahan dapat diproses lebih lanjut hingga ke tingkat sertifikat (SHM).
Komitmen Pelayanan Masyarakat
PT Nawal Solusindo Raya menegaskan komitmennya untuk selalu hadir sebagai mitra terpercaya bagi masyarakat dalam urusan legalitas pertanahan. Perusahaan berjanji akan terus memberikan edukasi, pendampingan yang akuntabel, dan solusi praktis bagi warga yang menghadapi kendala administratif terkait lahan.
Dengan layanan yang profesional, PT Nawal Solusindo Raya berharap dapat meminimalisir sengketa tanah di masa depan dan mendorong terciptanya masyarakat yang sadar akan pentingnya sertifikasi aset.
TIM REDAKSI
