JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan love scam atau penipuan berbasis romansa sebagai salah satu tren kejahatan finansial digital yang paling diwaspadai di awal tahun 2026. Fenomena ini bukan lagi sekadar urusan patah hati, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK per Januari 2026, sepanjang tahun 2025 saja, total kerugian masyarakat akibat skema penipuan ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp49,198 miliar. OJK mencatat setidaknya ada 3.494 laporan resmi yang masuk terkait modus rayuan maut ini.
Manipulasi Emosi dan Sindikat Lintas Negara
Kejahatan ini bekerja dengan cara yang sangat rapi. Pelaku biasanya menyasar sisi emosional korban melalui media sosial atau aplikasi kencan. Setelah membangun kepercayaan dan ikatan emosional yang mendalam, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang.
OJK juga mengungkapkan bahwa kejahatan ini sering kali dikendalikan oleh sindikat internasional. Salah satu bukti nyatanya adalah penemuan markas jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Modus Operandi yang Sering Digunakan
Ada beberapa pola berulang yang ditemukan dalam ribuan kasus tersebut, di antaranya:
- Keadaan Darurat: Pelaku mengaku sedang tertimpa musibah mendadak dan membutuhkan bantuan biaya medis atau hukum.
- Janji Pertemuan: Meminta uang untuk biaya tiket pesawat atau visa agar bisa bertemu langsung dengan korban.
- Hadiah Mewah Tertahan: Pelaku mengklaim telah mengirimkan hadiah mahal, namun meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi atau pajak di bea cukai.
Langkah Proteksi dari OJK
Menanggapi tingginya angka kerugian ini, OJK mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah terbuai oleh orang yang baru dikenal secara daring.
"Masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang dengan alasan yang tidak masuk akal dan dilarang keras membagikan data pribadi sensitif seperti PIN atau kode OTP kepada siapa pun," tulis pernyataan resmi OJK.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mencium adanya gelagat penipuan, OJK menyarankan untuk segera melakukan pelaporan melalui platform resmi di iasc.ojk.go.id.
TIM REDAKSI
