Kebebasan Pak Masir menjadi tonggak sejarah dan prestasi prestisius bagi POSBAKUMADIN Situbondo dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sepanjang tahun 2025-2026.
Sinergi dan Ketuk Hati Nurani
Ketua POSBAKUMADIN Situbondo, Advokat Sakarsaning Pasti, S.H., menyampaikan rasa syukur sedalam-dalamnya atas putusan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi berbagai pihak yang masih memiliki hati nurani.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan rasa keadilan, serta pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yang setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, bersedia mengubah tuntutan dari 2 tahun menjadi 6 bulan. Dukungan Bapak Bupati Situbondo dan adik-adik mahasiswa PMII juga sangat berarti dalam mengawal kasus ini," ujar Sakarsaning Pasti.
Langkah hukum yang diambil POSBAKUMADIN memang unik. Selain sisi yuridis, tim kuasa hukum lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi rakyat kecil yang lemah.
Menepis Tudingan "Peran Pengacara Nol"
Terkait video yang beredar yang memuat pernyataan Doktor S bahwa peran media massa adalah yang utama sementara peran penasehat hukum adalah "nol", Sakarsaning Pasti memberikan tanggapan tegas. Ia menilai pernyataan tersebut sangat arogan dan ekstrem.
"Media massa memang berfungsi sebagai corong informasi publik, namun peran Penasehat Hukum di ruang sidang tidak bisa digantikan. Kami mendampingi Pak Masir di setiap tahapan: mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi, replik, duplik, hingga putusan. Semua kami lalui secara sempurna secara hukum," jelasnya.
Ia pun menyayangkan kehadiran Doktor S yang hanya muncul satu kali saat agenda duplik tanpa membawa berkas resmi dari organisasi dan mengaku sebagai kuasa hukum tambahan.
"Wajar jika beliau (Doktor S) merasa peran pengacara itu 'nol', karena memang beliau tidak mengikuti proses dari awal dan tidak melakukan apa pun untuk Pak Masir. Beliau hanya hadir sekali, duduk, mendengar, lalu hilang saat sidang putusan. Jadi, angka 'nol' itu mungkin merujuk pada kontribusi beliau sendiri, bukan POSBAKUMADIN," tegas Sakarsaning.
Rekam Jejak Perkara
Perkara nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran publik. Di usianya yang sudah senja, Pak Masir terancam hukuman minimal 2 tahun penjara berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena mengambil burung cendet di area TN Baluran.
Namun, dengan pembelaan yang konsisten dari POSBAKUMADIN Situbondo, hukum terbukti tidak hanya tajam ke bawah, tetapi bisa menjadi pengayom melalui pertimbangan kemanusiaan. Kini, Pak Masir dapat kembali berkumpul bersama keluarga di masa tuanya.
TIM REDAKSI

