PROBOLINGGO, PPRNEWSMEDIA.COM – Langkah tertib administrasi pertanahan terus digalakkan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pada Selasa (06/01/2026), PT Nawal Solusindo Raya bersama Pemerintah Desa Leces melakukan pendampingan pengukuran tanah milik klien di Desa Leces, Kecamatan Leces.
Pengukuran ini dilakukan sebagai tahapan krusial dalam proses penyusunan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) bagi ahli waris terkait. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Kepala Desa Leces beserta perangkat desa, serta pihak keluarga pemilik tanah selaku klien.
Apresiasi Atas Kelengkapan Administrasi
Direktur PT Nawal Solusindo Raya, Mas Taufiq, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Leces. Menurutnya, proses lapangan berjalan sangat lancar berkat kesiapan data yang dimiliki desa.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Leces dan seluruh jajaran perangkatnya. Tidak hanya hadir menyaksikan pengukuran di lapangan, pihak desa juga sangat kooperatif dalam menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan, mulai dari pengecekan Buku Tanah Desa (Letter C), Surat Kematian, hingga Surat Keterangan Ahli Waris," ujar Mas Taufiq.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan solusi legalitas pertanahan yang akurat dan transparan bagi masyarakat.
Komentar Kepala Desa: Pelayanan Tanpa Batas
Di sela-sela kegiatan, Kepala Desa Leces, yaitu Bapak Zaenal Arifin yang akrab disapa Tuan Muda menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam memberikan pelayanan prima kepada warga, terutama menyangkut hak-hak atas tanah.
"Bagi kami, ini adalah bentuk pelayanan tanpa batas kepada masyarakat. Masalah pertanahan seringkali sensitif, maka dari itu pemerintah desa harus hadir untuk memastikan semuanya sesuai dengan data Letter C dan disaksikan oleh para saksi yang sah. Kami berkomitmen untuk mempermudah segala urusan administratif warga selama prosedurnya ditempuh dengan benar," tegas Kepala Desa Leces.
Dengan selesainya tahap pengukuran ini, proses penerbitan APHB diharapkan dapat segera rampung sehingga status hukum kepemilikan tanah bagi para ahli waris menjadi jelas dan berkekuatan hukum tetap.
TIM REDAKSI

