JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika yang beroperasi di sebuah unit apartemen mewah di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/1/2026) tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi narkotika jenis baru yang dikemas secara kamuflase.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Budi Wibowo, memimpin langsung operasi ini. Ia mengungkapkan bahwa apartemen tersebut disulap menjadi "dapur" produksi narkotika cair dan serbuk berbahaya.
Modus Operandi: Mengincar Pengguna Vape
Para pelaku diketahui memproduksi liquid vape (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat kimia etomidate. Tak hanya itu, mereka juga memproduksi serbuk Happy Water. Untuk mengelabui pengawasan petugas dan masyarakat, barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti produk legal.
"Narkotika ini dikemas menyerupai cairan vape biasa dan saset minuman energi. Ini adalah upaya kamuflase yang sangat rapi untuk menyasar pasar pengguna rokok elektrik dan tempat hiburan malam," ujar Brigjen Budi Wibowo di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 2.100 bungkus serbuk rasa (Happy Water).
- 85 kartrid vape berisi liquid narkotika siap edar.
- 10.000 unit kartrid kosong yang siap untuk diisi.
Petugas telah mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari peracik, pemodal, hingga kurir. Sementara itu, pengejaran masih terus dilakukan terhadap dua orang warga negara asing (WNA) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil Pengembangan Sindikat Internasional
Keberhasilan pengungkapan laboratorium di Ancol ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkoba internasional yang sebelumnya diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Desember lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat skala produksi dan jenis zat yang dihasilkan, mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk cair vape yang tidak memiliki izin resmi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan hunian vertikal seperti apartemen.
TIM REDAKSI
