KPK Bongkar Skandal Suap KPP Madya Jakut: Modus "Jasa Konsultasi" dan Sita Emas 1,3 Kg

JAKARTA, PPRNEWSMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap yang mengungkap praktik lancung di instansi perpajakan. Dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang melibatkan manipulasi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yakni uang tunai dan logam mulia seberat 1,3 kilogram, dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

Modus "Invoice" Fiktif Jasa Konsultasi

Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Uang suap dikondisikan seolah-olah merupakan pembayaran sah untuk jasa konsultasi pajak.

"Para oknum pejabat pajak ini menginstruksikan agar pemberian uang ditutupi dengan penerbitan invoice fiktif. Tujuannya agar aliran dana dari wajib pajak terlihat seperti transaksi bisnis legal guna menghindari kecurigaan," jelas pihak Humas KPK.

Negosiasi "Diskon" Pajak

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada diketahui memiliki kewajiban pajak sebesar Rp59,3 miliar. Melalui serangkaian pertemuan ilegal, terjadi negosiasi untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak hingga disepakati angka "deal" suap sebesar Rp4 miliar (dari nilai negosiasi awal Rp8 miliar) agar nilai pajak perusahaan turun drastis.

Peran Para Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dengan peran yang terstruktur:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DBI) – Kepala KPP Madya Jakut: Sebagai otak utama yang memberi instruksi negosiasi ulang dan menyetujui skema penyamaran suap. DBI diketahui menerima porsi terbesar dari uang haram tersebut.
  2. AGS – Kasi Pengawasan & Konsultasi: Bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur teknis pertemuan dan penyerahan uang.
  3. DBS & FAD – Fungsional Pemeriksa Pajak: Berperan mengubah data teknis hasil pemeriksaan agar kewajiban pajak perusahaan menyusut sesuai pesanan.
  4. M. Shadiq Helmi (MSH) – Manajer PT Wanatiara Persada: Pihak pemberi suap yang menyiapkan dana tunai dan emas untuk menyuap para pejabat tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau perusahaan lain yang menggunakan jasa "pengurangan pajak" serupa di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai telah disita sebagai bagian dari pembuktian di persidangan nantinya. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam sistem perpajakan nasional.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama