JENEPONTO, PPRNEWSMEDIA.COM – Menutup tahun 2025 dengan kabar kelam, aparat kepolisian Resor (Polres) Jeneponto mengamankan seorang oknum guru mengaji berinisial B (55). Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwatinya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kronologi Penangkapan
Pelaku B diringkus oleh pihak berwajib pada Rabu, 31 Desember 2025, setelah adanya laporan yang masuk ke kepolisian. Informasi mengenai penangkapan ini mulai dipublikasikan secara luas pada Kamis (1/1/2026), seiring dengan dimulainya pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Enam Santriwati Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat pelaku diduga tidak hanya menyasar satu orang. Pihak kepolisian mencatat sedikitnya 6 orang santriwati menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Proses Hukum Berlanjut
Kasi Humas Polres Jeneponto mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap para santriwati," ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat, mengingat pelaku merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak dalam mempelajari ilmu agama. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
TIM REDAKSI