Polda Jatim Tahan Tersangka Pengusiran Paksa Nenek Elina di Sambikerep, Terancam Pasal Pengeroyokan

SURABAYA, PPRNEWS MEDIA.COM – Perkembangan kasus hukum terkait pengusiran paksa dan pembongkaran rumah yang menimpa Nyonya Elina (80) di Sambikerep, Surabaya, memasuki babak baru. Hingga Selasa, 30 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sempat viral tersebut.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Penyidik Polda Jatim menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan seorang pria berinisial M.Y. sebagai tersangka. Samuel, yang mengklaim sebagai pembeli tanah objek sengketa, telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak Senin, 29 Desember 2025.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang (pengeroyokan).

Proses Penyidikan dan Bukti Baru

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk Nyonya Elina selaku pelapor. Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang korban saat pengusiran terjadi.
  • Rekaman video saat peristiwa pengusiran berlangsung yang diserahkan oleh tim kuasa hukum korban.

Wellem Mintarja, kuasa hukum Nyonya Elina, mengungkapkan adanya indikasi pidana lain. Pihaknya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait pencoretan "Letter C" di tingkat kelurahan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Kronologi dan Kondisi Korban

Tragedi ini bermula pada 6 Agustus 2025, saat sekelompok orang berjumlah 20 hingga 50 orang yang diduga oknum ormas mendatangi rumah korban. Menggunakan alat berat, mereka meratakan rumah tersebut dengan tanah. Nyonya Elina tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengalami kekerasan fisik berupa luka pada wajah dan lengan.

Meskipun Samuel mengklaim telah membeli lahan tersebut sejak 2014 dari kakak korban, Nyonya Elina menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual lahan tersebut dan menempatinya secara sah sebagai ahli waris. Saat ini, nenek berusia 80 tahun tersebut terpaksa tinggal di sebuah indekos di kawasan Balongsari.

Atensi Pemerintah Kota Surabaya

Kasus ini menarik perhatian serius dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam keterangannya, Eri mengecam keras tindakan main hakim sendiri dan kekerasan yang menimpa warga lanjut usia tersebut. Pemkot Surabaya meminta agar sengketa ini diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku, tanpa ada tindakan intimidasi di lapangan.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama