MAKASAR, PPRNEWS - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan sindikat penculikan dan perdagangan anak lintas provinsi yang terungkap melalui kasus hilangnya seorang balita, Bilqis Ramadhani (4 tahun), di Makassar. Dalam pengungkapan ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam rantai kejahatan yang memanfaatkan media sosial.
Korban Ditemukan Setelah Sepekan, Dijual Berantai Tiga Kali
Korban utama, Bilqis, berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah sempat menghilang selama sepekan. Balita tersebut telah dikembalikan kepada orang tuanya dalam kondisi baik, meskipun kini menjalani pendampingan medis dan psikologis.
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan alur kejahatan yang mengejutkan ini. Bilqis yang diculik saat ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, ternyata dijual secara berantai dan berpindah tangan beberapa kali, melintasi provinsi, mulai dari Makassar, Jakarta, Jawa Tengah, hingga akhirnya ditemukan di Jambi.
Harga jual korban pun bervariasi secara drastis dalam setiap transaksi:
- Transaksi Awal: Pelaku utama penculikan, SY (30), yang membawa Bilqis dari Makassar, menjual korban melalui grup Facebook dengan modus adopsi kepada seorang perempuan berinisial NH (29) seharga Rp 3 juta.
- Transaksi Kedua: NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS (36) dan MA (42).
- Transaksi Akhir: Pasangan AS dan MA, yang diketahui mengaku membeli korban seharga Rp 30 juta, menjualnya kembali kepada salah satu kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi, dengan harga fantastis mencapai Rp 80 juta.
Polisi bahkan harus melakukan negosiasi yang alot selama dua malam dengan warga Suku Anak Dalam untuk memastikan Bilqis dapat dievakuasi tanpa kompensasi atau tebusan.
Modus Adopsi Ilegal dan Jaringan Lintas Pulau
Sindikat ini menggunakan media sosial, terutama grup Facebook dan juga diduga TikTok serta WhatsApp, sebagai platform untuk menjual anak-anak dengan kedok adopsi. Polisi menduga jaringan ini bersifat lintas provinsi dan bahkan sedang mendalami dugaan koneksi yang lebih besar.
Update Terkini Peran Tersangka:
- Dua tersangka, MA dan AS, yang merupakan pasangan di Jambi, juga mengaku telah berulang kali memperjualbelikan anak. Tersangka MA dilaporkan telah bertransaksi anak sebanyak sembilan kali, sementara tersangka NH sudah tiga kali.
- Tersangka utama penculikan, SY, juga diketahui memiliki latar belakang yang miris. Pihak PPA Makassar mengungkapkan bahwa SY bahkan sempat menjual salah satu anak kandungnya sendiri dan dua anak lainnya menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pamannya.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Keempat tersangka—SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36)—kini ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Kombes Pol Arya Perdana memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut secara intensif untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan sindikat adopsi ilegal di daerah lain.
TIM REDAKSI
