Roy Suryo dan Rekan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

JAKARTA, PPRNEWS – Roy Suryo, bersama dengan rekan-rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan keberatan keras terhadap status hukum mereka. Usai menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas penelitian dokumen publik.

Menurut Roy Suryo, tindakannya sebatas melakukan penelitian terhadap dokumen yang bersifat publik. Oleh karena itu, penetapan status tersangka dalam konteks ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan penelitian di ruang publik.

"Kami hanya meneliti dokumen publik. Penetapan status tersangka ini adalah bentuk kriminalisasi dan preseden buruk," ujar Roy Suryo kepada awak media, setelah menjalani pemeriksaan.

Bukan Kasus Pertama

Pernyataan Roy Suryo yang mengklaim sebagai korban kriminalisasi ini bukanlah yang pertama. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum dan merasa tidak bersalah.

Pada tahun 2022, Roy Suryo pernah divonis 9 bulan penjara dalam kasus penistaan agama. Kasus tersebut terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur yang telah diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Kala itu, Roy Suryo juga berdalih bahwa unggahannya hanyalah sekadar meneruskan meme yang sudah beredar luas di berbagai platform media sosial, dan ia merasa tidak melakukan kesalahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai klaim kriminalisasi yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama