Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan E-PMI di Bandara Soetta: Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TANGGERANG, PPRNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik kejahatan sindikat pemalsuan dokumen Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 11 November 2025, yang mengungkap jaringan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke berbagai negara.

Dua Tersangka Diciduk di Dua Lokasi

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menciduk dua orang tersangka berinisial UM dan AJW. Tersangka UM, yang berperan sebagai pengurus utama keberangkatan CPMI, ditangkap di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sementara itu, tersangka AJW, yang merupakan pekerja lepas dan berkolaborasi dengan UM, diamankan di wilayah Sukabumi.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini tergolong canggih. Kedua pelaku memalsukan dokumen elektronik E-PMI/KTKLN hanya dengan menggunakan ponsel untuk meraup keuntungan pribadi. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk meloloskan CPMI yang tidak memiliki prosedur resmi.

Jaringan Pengiriman Ilegal ke Berbagai Negara

Penangkapan ini mengungkap bahwa sindikat tersebut telah mengirimkan CPMI secara ilegal ke sejumlah negara, termasuk Kamboja, Malaysia, negara-negara Timur Tengah, hingga Eropa. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk paspor dan tiket penerbangan, yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang yang berkaitan dengan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukuman yang menanti UM dan AJW tidak main-main. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap kejahatan yang mengeksploitasi calon pekerja migran.

TIM REDAKSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama