JAKARTA, PPRNEWS – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia secara serius mengkaji peluang pemberian amnesti bagi narapidana kasus narkoba. Wacana ini didorong oleh pertimbangan kemanusiaan, reformasi sistem hukum, serta upaya mendesak untuk mengatasi kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mayoritas penghuninya terjerat kasus narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan bahwa fokus utama amnesti ini adalah pada pengguna dan pengedar skala kecil, sementara bandar narkoba atau pengedar yang terlibat dalam jaringan besar secara mutlak dikecualikan.
"Amnesti sama sekali tidak akan diberikan kepada bandar narkoba. Fokus kita adalah pelaku skala kecil yang dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi daripada dipenjara," tegas Menkumham.
Kriteria Ketat dan Proses Verifikasi
Proses pemberian amnesti ini akan melalui tahapan verifikasi yang sangat ketat. Kriteria yang dipertimbangkan mencakup narapidana yang bukan bagian dari jaringan besar, berusia produktif, serta telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa tahanan. Penilaian atau asesmen akan dilakukan secara komprehensif oleh Kementerian Hukum dan pihak terkait.
Awalnya, data narapidana yang diusulkan mencapai puluhan ribu orang. Namun, setelah proses verifikasi yang ketat, jumlahnya menyusut drastis. Pada April 2025, diperkirakan sekitar 700 pengguna narkoba yang berhasil lolos verifikasi, meskipun jumlah ini masih belum final dan terus dimatangkan.
Tujuan dan Dukungan Positif
Pemberian amnesti ini memiliki dua tujuan utama: efisiensi sistem pemasyarakatan dan kemanusiaan. Diharapkan langkah ini dapat menghemat biaya operasional lapas, mengurangi kepadatan lapas yang sudah kritis, dan memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna narkoba untuk direhabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Wacana ini mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dengan penekanan pada perlunya mekanisme dan syarat yang jelas.
Saat ini, rencana pemberian amnesti masih dalam tahap pengkajian dan pematangan oleh pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut mengawasi proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
TIM REDAKSI
