JAKARTA, PPRNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan dan mengikat, menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Keputusan bersejarah ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada hari Kamis, 13 November 2025. Perkara tersebut menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Poin Kunci Putusan MK
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota Polri jika ingin beralih menduduki jabatan sipil. Putusan ini bersifat final dan mengikat, yang berarti wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait, termasuk institusi Polri dan pemerintah.
Putusan ini secara luas dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi Polri dan penegasan terhadap prinsip kepastian hukum terkait masalah rangkap jabatan, memastikan fokus utama tugas anggota Polri tetap pada institusinya.
Implikasi dan Respons Institusi
Implikasi dari putusan ini sangat luas, terutama bagi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga non-polisi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga posisi Sekretaris Jenderal di kementerian. Mereka kini dihadapkan pada pilihan tegas: mundur dari jabatan sipilnya atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, institusi Polri menyatakan sikap hormat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memastikan bahwa pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK. Senada dengan Polri, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga menyatakan akan segera mempelajari dan menjalankan putusan konstitusi ini sebagai kewajiban negara.
Putusan MK ini menandai babak baru dalam penataan kepegawaian negara, memastikan adanya pemisahan yang jelas antara tugas kepolisian aktif dan jabatan sipil, demi menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
TIM REDAKSI
