PROBOLINGGO,PPRNEWS – Sengketa utang piutang merupakan persoalan hukum perdata yang kerap terjadi di masyarakat, mulai dari pinjaman keluarga hingga transaksi bisnis besar. Bagi masyarakat yang menghadapi masalah gagal bayar (wanprestasi), memahami mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kunci untuk memulihkan haknya. Secara umum, ada dua jalur utama yang dapat ditempuh: jalur damai (non-litigasi) dan jalur hukum (litigasi) melalui Pengadilan Negeri.
Prioritas Jalur Damai: Mediasi Wajib
Para ahli hukum sepakat bahwa jalur damai harus menjadi prioritas. Penyelesaian ini mencakup negosiasi langsung antara Kreditur dan Debitur, atau melalui mediasi dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Mediasi dianggap unggul karena menawarkan solusi yang fleksibel, cepat, murah, serta dapat menjaga hubungan baik antar pihak (win-win solution).
Menariknya, mekanisme mediasi ini begitu ditekankan oleh negara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), proses mediasi kini menjadi tahap wajib yang harus dilalui di pengadilan, bahkan sebelum sengketa utang piutang masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Jika mediasi berhasil, hasilnya akan diikat dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan.
Gugatan Hukum: Ketika Somasi Diabaikan
Apabila segala upaya damai telah menemui jalan buntu dan Debitur tetap menunjukkan wanprestasi (ingkar janji), Kreditur berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang ingkar janji.
Sebelum mendaftarkan gugatan, Kreditur wajib memastikan telah melayangkan Somasi atau surat peringatan resmi kepada Debitur sebagai bukti kegagalan pembayaran.
Bagi sengketa utang dengan nilai materiil maksimal Rp500 juta, masyarakat memiliki opsi untuk mengajukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Prosedur ini dirancang untuk menyelesaikan kasus utang piutang dalam waktu yang jauh lebih cepat, yaitu maksimal 25 hari sejak sidang pertama.
Proses gugatan konvensional di pengadilan meliputi serangkaian tahap yang ketat, mulai dari pendaftaran, mediasi (ulang), pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan hakim. Jika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, dan Debitur masih enggan membayar, Kreditur dapat mengajukan permohonan Eksekusi Putusan kepada Ketua Pengadilan untuk memulihkan haknya, termasuk potensi penyitaan aset jaminan atau harta kekayaan Debitur.
Pentingnya langkah hukum ini ditekankan sebagai upaya terakhir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas perjanjian utang piutang yang telah disepakati.
Penulis : Tim Redaksi
