PROBOLINGGO,PPRNEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) yang berkantor di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pengawal Rakyat (PPR), Taufiqur Rahman, S.E., yang akrab disapa Mas Taufiq, telah mengajukan Surat Permohonan Informasi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan kedua (SP2HP-2) kepada Kanit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Permohonan ini berkaitan dengan tindak lanjut atas surat pengaduan atau laporan yang mereka layangkan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana badan publik yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat permohonan tersebut, Mas Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya memohon SP2HP-2 atas laporan pengaduan tertanggal 4 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 52.
Pasal 52 UU KIP berbunyi: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Sebelumnya, DPP PPR telah menerima SP2HP-1 dengan nomor surat B/1567/SP2HP-1/VII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 22 Juli 2025, dan pihak pelapor juga telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 31 Juli 2025.
Pengajuan SP2HP-2 ini bertujuan agar Lembaga Pemuda Pengawal Rakyat (PPR) selaku pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui secara jelas perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
"Permohonan SP2HP Kedua ini kami mohonkan supaya kami dari Pihak Pelapor/Pengadu dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini juga sejalan dengan slogan Polda Jatim, 'KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL'," tegas Mas Taufiq.
Langkah ini menunjukkan upaya aktif PPR dalam mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Jawa Timur.
Penulis : Tim Redaksi
