Kejaksaan Agung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Negara, Menkeu: Bantu Tekan Defisit Anggaran

JAKARTA,PPRNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai sekitar Rp13,2 triliun kepada pemerintah sebagai hasil penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penyerahan dana fantastis ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima penyerahan dana tersebut menyatakan bahwa masuknya kembali uang korupsi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pengembalian uang pengganti kerugian negara ini jumlahnya sangat besar, mencapai Rp13,2 triliun. Tentu saja ini akan sangat membantu upaya pemerintah dalam menekan angka defisit anggaran negara," jelas Menkeu Purbaya.

Dana senilai Rp13,2 triliun tersebut merupakan uang pengganti yang berhasil disita dari tiga korporasi besar yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus terkait penggunaan sebagian dana tersebut. Presiden meminta kepada Menteri Keuangan untuk mengalokasikan sejumlah bagian dari uang pengganti kerugian negara itu untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Langkah penyerahan dan pemulihan kerugian negara ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat, serta memperkuat stabilitas keuangan negara.

Penulis : Tim Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama