JAKARTA,PPRNEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
Penahanan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait status tersangkanya pada Senin (13/10/2025). Menyusul penolakan tersebut, Kejagung kembali memanggil Nadiem untuk pemeriksaan lanjutan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diperuntukkan bagi program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Setelah penahanan dilakukan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Meskipun telah ditahan, ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan segera terungkap. "Saya yakin kebenaran akan terbuka," ujar Nadiem sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Nadiem dan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini. Penolakan praperadilan memperkuat langkah Kejagung untuk segera merampungkan berkas perkara dan membawanya ke meja hijau.
Penulis : Tim Redaksi
