Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pelaku di wilayah Kelurahan Rorotan pada Selasa (14/10/2025). Berdasarkan keterangan kepolisian, terungkap fakta mengejutkan bahwa korban tidak hanya dibunuh, namun juga mengalami kekerasan seksual setelah meninggal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno, menjelaskan kronologi kejahatan yang sangat keji ini. Peristiwa bermula ketika pelaku, MR, mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan baju baru. Dengan bujukan tersebut, korban pun bersedia mengikuti pelaku masuk ke kamarnya.
"Korban diimingi pelaku mau dibelikan baju. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas hingga tewas," terang AKBP Ongkoseno.
Yang lebih mengejutkan, polisi memastikan bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku setelah korban tak bernyawa. "Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pemerkosaan)," tambahnya.
Saat ini, pelaku MR telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel dan bantal yang digunakan dalam aksi kejinya, serta masih menunggu hasil visum dari RS Polri untuk menguatkan bukti.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses penegakan hukum akan terus berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini telah menimbulkan duka mendalam dan kemarahan publik atas tindakan keji yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Penulis : Tim Redaksi