Pemasangan plang sita dilakukan di 15 lokasi berbeda di Kota Bengkulu. Aset-aset tersebut teridentifikasi milik tersangka Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
"Hari ini ada 15 titik yang sertifikatnya kita plotting dan kita pasang plang sita semua. Aset ini milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman," ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Wenharnol, saat ditemui di salah satu lokasi penyitaan.
Wenharnol menambahkan, penyitaan ini krusial untuk membuktikan dugaan TPPU dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti. "Ini aset tersangka dari tindak pidana pencucian uang. Untuk tersangka yang lain masih terus kami dalami," tegasnya.
Penyitaan kali ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan Kejati Bengkulu dalam kasus yang menjerat total 12 tersangka ini. Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah rumah mewah, mobil sport, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya dari para tersangka.
Skandal korupsi pertambangan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Bengkulu, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara yang fantastis, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan yang parah. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Penulis : Mas Taufiq
Editor : Mas Ali
