Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hampir 12 Jam

 


JAKARTA,PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Pemeriksaan intensif ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025), selama hampir 12 jam.

Hilman Latief, yang tiba di KPK sekitar pukul 10.22 WIB, baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.53 WIB. Kepada awak media, ia mengaku dicecar penyidik seputar regulasi dan proses tata kelola haji.

"Penyidik melakukan pendalaman terkait regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," kata Hilman singkat sebelum meninggalkan gedung KPK. Ia menampik adanya pertanyaan terkait aliran dana maupun pengembalian uang terkait kasus ini.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk membongkar skandal korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Dugaan utama adalah adanya penyelewengan alokasi kuota yang tidak sesuai dengan persentase yang diatur undang-undang, di mana kuota haji khusus yang lebih mahal mendapat porsi lebih besar dari yang seharusnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menyeret sejumlah nama pejabat Kemenag. Selain Hilman, KPK pada hari yang sama juga memeriksa mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

Pihak KPK menyatakan akan segera mengumumkan para tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang mencederai rasa keadilan jutaan calon jemaah haji reguler ini.


Penulis : Mas Taufiq

Editor  : Mas Ali





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama