JAKARTA,PPRNEWS - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan baru setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara resmi menolak usulan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun yang diajukan oleh Otorita IKN. Penolakan ini dikhawatirkan akan memperlambat pembangunan tahap kedua di ibu kota baru tersebut.
Keputusan penolakan ini disepakati dalam rapat Banggar DPR pada Senin (15/9). Anggota DPR menilai, usulan tambahan anggaran yang diajukan Otorita IKN belum mendesak dan harus dikaji ulang, mengingat adanya tekanan terhadap kondisi fiskal negara dan prioritas belanja lainnya.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan kekecewaannya dan tidak menampik bahwa keputusan ini akan berdampak signifikan pada target penyelesaian proyek. "Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi," ujar Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tambahan anggaran sebesar hampir Rp 15 triliun itu rencananya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek vital, termasuk pembangunan gedung-gedung kementerian, lembaga legislatif (DPR, MPR), dan yudikatif (MA, MK), serta infrastruktur pendukung lainnya. Dengan ditolaknya usulan ini, pagu anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 akan tetap berada di angka Rp 6,2 triliun.
Meski demikian, pihak Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan akan tetap berjalan sesuai dengan anggaran yang ada. Namun, Basuki mengisyaratkan bahwa beberapa proyek mungkin akan disesuaikan atau dijadwalkan ulang.
Penolakan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa DPR akan semakin ketat dalam mengawasi anggaran IKN. Keputusan ini juga dinilai sebagai sinyal dari pemerintahan yang baru bahwa proyek-proyek besar akan lebih selektif dalam mendapatkan alokasi dana, terutama jika dianggap tidak mendesak.
Penulis : Mas Taufiq
Editor : Mas Ali
