BOGOR,PPRNEWS – Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, terancam dilelang setelah puluhan tahun dijadikan jaminan utang bank oleh sebuah perusahaan. Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.
Masalah ini bermula pada tahun 1983, ketika PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu diduga menjadikan lahan seluas 406 hektare sebagai agunan untuk pinjaman bank. Pinjaman ini kemudian macet. Ironisnya, aset lahan tersebut belakangan masuk dalam sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Lee Darmawan.
Karena utang tidak kunjung dilunasi, pihak bank melalui Satgas BLBI kini sedang dalam proses eksekusi agunan, yang berujung pada ancaman lelang. Sejumlah plang penyitaan bahkan sudah terpasang di beberapa titik di Desa Sukaharja, memicu keresahan warga.
Intervensi Pemerintah dan Gugatan Hukum
Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa kedua desa tersebut sah secara hukum dan tidak seharusnya menjadi objek lelang. "Kami meminta proses sita aset dihentikan dan pemerintah harus mengintervensi agar lelang dibatalkan," ujarnya.
Senada dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan menyiapkan gugatan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat. Ia menekankan bahwa tanah desa merupakan aset publik dan proses agunan yang dilakukan puluhan tahun lalu sangat patut dipertanyakan. "Kami akan memastikan hak warga terlindungi," tegas Dedi.
Dampak langsung dari kasus ini dirasakan oleh warga. Mereka mengalami kesulitan mengurus administrasi pertanahan, seperti pembuatan surat tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aktivitas jual beli tanah juga terhambat, menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah terus mengawal kasus ini untuk mencari penyelesaian terbaik bagi warga yang terancam kehilangan tanah tempat tinggal mereka.
Penulis : Tim Redaksi
