JAKARTA,PPRNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menagih tunggakan pajak senilai sekitar Rp. 50-60 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari 200 wajib pajak besar yang putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik ajakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "KPK sangat terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga mana pun, termasuk Kemenkeu, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan memberantas korupsi," tegas Budi. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan hak negara yang tertunda.
Pendekatan Multidisiplin untuk Efek Jera
Penagihan tunggakan pajak ini akan menggunakan pendekatan multidisiplin yang melibatkan beberapa lembaga penegak hukum. Selain KPK dan Kemenkeu, kolaborasi ini juga akan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses penagihan bisa berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang bandel. Tujuan utama dari kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkeu untuk mengatasi perlambatan penerimaan pajak yang terjadi pada Agustus 2025. Perlambatan tersebut disebabkan oleh kontraksi pada Pendapatan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.
Sebelumnya, KPK juga pernah mendampingi pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pajak, dengan memastikan pemungutan dilakukan secara transparan. Dengan pengalaman tersebut, KPK yakin bisa memberikan kontribusi signifikan dalam upaya penagihan tunggakan pajak di tingkat nasional.
Penulis : Tim Redaksi
